TEMPO.CO, London - Legalkah akun Facebook Anda? Facebook baru-baru ini menyatakan ada lebih dari 83 juta akun tidak sah pada jaringan sosial ini. Indonesia dan Turki disorot dalam laporan investigasi BBC sebagai paling banyak melakukan penyalahgunaan itu. Di dua negara ini, Facebook mengalami pertumbuhan yang sangat cepat.
Dalam publikasinya pekan lalu, BBC menyebutkan, sebanyak 8,7
persen dari 955 juta akun aktif diketahui melanggar peraturan. Salah satunya
adalah akun ganda--akun yang dimiliki oleh pengguna yang sebelumnya telah
terdaftar--naik menjadi 4,8 persen dari jumlah keanggotaan.
Sementara kesalahan klasifikasi tercatat sebesar 2,4 persen,
termasuk profil pribadi digunakan untuk bisnis atau hewan peliharaan mereka.
Selain itu, 1,5 persen dari pengguna digambarkan sebagai akun yang "tidak
diinginkan".
Kesalahan klasifikasi adalah "jika pengguna telah menciptakan
profil pribadi untuk bisnis, organisasi, atau organisme non-manusia, seperti
hewan peliharaan." Sedangkan akun "tidak diinginkan" termasuk
mereka yang menggunakan nama palsu yang "dimaksudkan untuk tujuan yang
melanggar persyaratan layanan kami, seperti spam."
Perkiraan tersebut datang saat ada kekhawatiran tentang
efektivitas pemasaran pada situs jejaring sosial ini.
Platform bisnis Facebook bergantung pada iklan yang ditargetkan.
Data menunjukkan, lebih dari 80 juta pengguna, yang terdiri dari akun
duplikasi, spammer, dan binatang peliharaan, bukan merupakan daya tarik bagi
pengiklan. Sejumlah pengiklan telah menantang Facebook untuk membuktikan bahwa
klik pada iklan mereka adalah "nyata".
Bulan lalu, demi laporan investigasi itu, BBC mendirikan
perusahaan palsu bernama VirtualBagel. Mereka menemukan sebagian besar
"Like" untuk perusahaan palsu, yang berasal dari Timur Tengah dan
Asia.
Pekan
lalu, perusahaan distribusi digital Limited Press menyatakan, berdasarkan
analisis perangkat lunak mereka, 80 persen dari klik pada iklan di dalam
Facebook datang dari pengguna palsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar